Rss

Senin, 15 November 2010

Hukum Sekitar Menyembelih Hewan Kurban

Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al AtsariAda beberapa hukum yg berkaitan dgn hewan kurban. Sepantasnyalah bagi seorang muslim utk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan ibadahnya dan di atas keterangan yg nyata dari urusannya. berikut ini aku sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas.Pertama : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dgn dua ekor domba jantan {Akan datang dalilnya pada point ke delapan} yg disembelihnya setelah shalat Ied. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan : “ Siapa yg menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yg diberikan utk keluarganya dan Muslim dan Al-Bara’ bin Azib}Kedua : Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza’ dari domba dan tsaniyya dari yg selain domba{Berkata Al-Hafidzh dalam Fathul Bari : Jadza’ adl gambaran utk usia tertentu dari hewan ternak kalau dari domba adl yg sempurna berusia setahun ini adl ucapan jumhur. Adapula yg mengatakan : di bawah satu tahun kemudian diperselisihkan perkiraannya maka ada yg mengatakan 8 dan ada yg mengatakan 10 Tsaniyya dari unta adl yg telah sempurna berusia 5 tahun sedang dari sapi dan kambing adl yg telah sempurna berusia 2 athun.



Lihat Zadul Ma’ad .}Mujasyi bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Sesungguhnya jadza’ dari domba memenuhi apa yg memenuhi tsaniyya dari kambing lihat Silsilah Al-Ahadits Adl-Dlaifah .}Ketiga : Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Idul Adha karena hadits yg telah tsabit dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : beliau bersabda : : “ Setiap hari Tasyriq ada sembelihan Al-Baihaqi Ibnu Hibban dan Ibnu Adi dalam Al-Kamil dan pada sanadnya ada yg terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam ‘Mu’jamnya dgn sanad yg padanya ada kelemahan . Hadits ini memiliki pendukung yg diriwayatkan Ibnu Adi dalam Al-Kamil dari Abi Said Al-Khudri dgn sanad yg padanya ada kelemahan. Hadits ini hasan Insya Allah lihat ‘Nishur Rayah .}Berkata ibnul Qayyim rahimahullah Ini adl madzhabnya Ahmad Malik dan Abu Hanifah semoga Allah merahmati mereka semua. Berkata Ahmad : Ini merupakan pendapatnya lbh dari satu sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Atsram menyebutkannya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum }Keempat : Termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yg ingin menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau sedikit bila telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yg awal bulan Dzulhijjah. Telah pasti larangan yg demikian itu.

.}Berkata An-Nawawi dalam Syarhu Muslim . Yang dimaksud dgn larangan mengambil kuku dan rambut adl larangan menghilangkan kuku dgn gunting kuku atau memecahkannya atau yg selainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dgn mencukur memotong mencabut membakar atau menghilangkannya dgn obat tertentu {Campuran tertentu yg digunakan utk menghilangkan rambut.} atau selainnya. Sama saja apakah itu rmabut ketiak kumis rambut kemaluan rambut kepala dan selainnya dari rambut-rambut yg berada di tubuhnya .Berkata Ibnu Qudamah dalam Al-Muhni Kalau ia terlanjur mengerjakannya maka hendaklah mohon ampunan pada Allah Ta’ala dan tidak ada tebusan karenanya berdasarkan ijma sama saja apakah ia melakukannya secara sengaja atau krn lupa .Aku katakan : Penuturan dari beliau rahimahullah mengisyaratkan haramnya perbuatan itu dan sama sekali dilarang dan ini yg tampak jelas pada asal larangan nabi.Kelima : Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih hewan kurban yg sehat tidak cacat. Beliau melarang utk berkurban dgn hewan yg terpotong telinganya atau patah tanduknya Abu Daud At-Tirmidzi An-Nasa’i Ibnu Majah dan Al-Hakim dari Ali radhiyallahu ‘anhu dgn isnad yg hasan.}. Beliau memerintahkan utk memperhatikan kesehatan dan keutuhan hewan kurban dan tidak boleh berkurban dgn hewan yg cacat matanya tidak pula dgn muqabalah atau mudabarah dan tidak pula dgn syarqa’ ataupun kharqa’ semua itu telh pasti larangannya.{ Muqabalah adl hewan yg dipotong bagian depan telinganya. Mudabarah : hewan yg dipotong bagian belakang telinganya. Syarqa : hewan yg terbelah telinganya dan Kharqa : hewan yg sobek telinganya. Hadits tentang hal ini isnadnya hasan diriwayatkan Ahmad Abu Daud At-Tirmidzi An-Nasa’i Ibnu Majah Ad-Darimi dan Al-Hakim dari hadits Ali radhiyallahu ‘anhu.}Boleh berkurban dgn domba jantan yg dikebiri krn ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yg dibawakan Abu Ya’la dan Al-Baihaqi dgn sanad yg dihasankan oleh Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid .Keenam : Belaiu shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurban di tanah lapang tempat dilaksanakannya shalat. An-Nasai 97/213} dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar.}Ketujuh : Termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa satu kambing mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak.

Sebagaimana yg dikatakan oleh Atha’ bin Yasar biografisnya bisa dibaca dalam Tahdzibut Tahdzib .} : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : Bagaimana hewan-hewan kurban pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Ia menjawab : Jika seorang pria berkurban dgn satu kambing darinya dan dari keluarganya maka hendaklah mereka memakannya dan memberi makan yg lain Malik Ibnu Majah dan Al-Baihaqi dan isnadnya hasan.}Kedelapan : Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata : : “ Nabi berkurban dgn dua domba jantan yg berwarna putih campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dgn tangannya dgn mengucap basmalah dan bertakbir dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut Muslim dan Abu Daud .}Kesembilan : Hewan kurban yg afdhal berupa domba jantan bertanduk yang berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya dan di kaki-kakinya krn demikian sifat hewan kurban yg disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. {Sebagaimana dalam hadits Aisyah yg diriwayatkan Muslim dan Abu Daud .}Kesepuluh : Disunnahkan seorang muslim utk bersentuhan langsung dgn hewan kurbannya dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya utk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan kurbannya. {Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam permasalahan ini di antara ulama lihat point ke 13.}Kesebelas : Disunnahkan bagi keluarga yg menyembelih kurban utk ikut makan dari hewan kurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya. Boleh bagi mereka utk menyimpan daging kurban tersebut berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam {yang artinya} : “ Makanlah kalian simpanlah dan bersedekahlah Muslim Abu Daud dan selain mereka dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Adapun riwayat larangan utk menyimpan daging kurban masukh lihat ‘Fathul Bari’ dan All’tibar . Lihat Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah.}Kedua belas : Badanah dan sapi betina mencukupi sebagai kurban dari tujuh orang. Imam Muslim telah meriwayatkan dalam Shahihnya dari Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata : “ Di Hudaibiyah kami menyembelih bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam satu unta utk tujuh orang dan satu sapi betina utk tujuh orang Ketiga belas : Upah bagi tukang sembelih kurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari hewan kurban tersebut krn ada riwayat dari Ali radhiyallahu ia berkata. : “ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku utk mengurus kurban-kurbannya dan agar aku bersedekah dgn dagingnya kulit dan apa yg dikenakannyaa {Dalam Al-Qamus yg dimaksud adl apa yg dikenakan hewan tunggangan untuk berlindung dengannya.} dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan memberikannya dari sisi kami { Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim Abu Daud Ad-Darimi Ibnu Majah Al- baihaqi dan Ahmad Bukhari meriwayatkannya tanpa lafadh : Kami akan memberinya dari sisi kami .}Keempat belas : Siapa di antara kaum muslimin yg tidak mampu utk menyembelih kurban ia akan mendapat pahala orang-orang yg menyembelih dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam krn Nabi berkata ketika menyembelih salah satu domba : “ Ya Allah ini dariku dan ini dari orang yg tidak menyembelih dari kalangan umatku { Telah lewat takhrijnya pada halaman 70}Kelima belas : Berkata Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al-Khulafaur rasyidun sesudah beliau menyembelih kurban. Seandainya mereka tahu sedekah itu lbh utama niscaya mereka menuju padanya. Dan krn mementingkan/mendahulukan sedekah atas kurban mengantarkan kepada ditinggalkannya sunnah yg ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.{Dikutip dari Ahkaamu Al’ Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari Pustaka Al-Haura’ penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Hussein}
sumber : file chm Darus Salaf 2

1 komentar:

EDRIN GUNAWAN mengatakan...

tq... gan...

Posting Komentar