1. Pengertian waqaf
Waqaf adalah salah satu ibadah menyerahkan harta yang kita miliki untuk kegunaan umum masyarakat dengan niat sebagai ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2.Rukun wakaf
- Orang yang berwakaf (al waqif),
- Benda yang di wakaf kan(al mauquf)
- Orang yang menrima manfaat waqaf (al mauquf alaihi)
- Lafazh atau ikrar waqaf
3.Syarat-syarat Waqaf
- Mewaqafkan untuk selamanya tak terbatas waktu
- Jelas siapa yang mewaqafkan dan kepada sipa di waqafkan
- Di bayar secara tunai / cash
- Dan yang mewaqafkan tidak berhak meminta hasil sedikit pun dari yang diwaqaf kan
0 komentar:
Posting Komentar